welcome

Welcome Comments Pictures

Sabtu, 25 Juli 2015

RAHASIA ILMIAH PACARAN MENURUT ISLAM, BOLEH ATAU TIDAK BOLEH ?

Pacaran adalah hal yang lazim dilakukan sepasang kekasih sebelum memasuki jenjang pernikahan. Jika didefinisikan dengan benar, pacaran berarti suatu proses penjajakan atau saling mendekatkan diri untuk mengetahui sifat dan kepribadian masing-masing agar terjadi kecocokan sebelum akhirnya bermuara pada satu ikatan perkawinan. Pacaran bukan termasuk hal yang dilarang atau perbuatan ilegal, meski dalam prosesnya orang sering salah mengartikannya sehingga pacaran malah sering menimbulkan masalah rumit. Hampir semua orang mengatakan bahwa pacaran adalah salah satu tahapan hidup yang paling menyenangkan. Tapi bagaimana jika pacaran sendiri dikaitkan dengan agama? Lalu bagaimana pacaran menurut Islam ?

Sebenarnya apapun yang disebut muamalah semua diperbolehkan kecuali ada kaidah atau peraturan tertentu yang merugikan sehingga harus dilarang. Sama halnya dengan pacaran, pada prinsipnya pacaran bisa dikatakan satu bentuk sosialisasi yang diperbolehkan selama proses pacaran tersebut tidak mengarah atau menjurus ke hal-hal yang dilarang oleh Syara’. Tindakan yang dilarang tersebut adalah proses pacaran dimana pelakunya lebih dekat ke hal-hal negatif yang berpotensi pada tindak perzinahan. Hal tersebut telah tertuang dalam surat A-Isra’ ayat 32 yang berbunyi: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”.

Cenderung Sinkron Dengan Hadist Rasulallah SAW

Sejatinya apa yang tertuang pada surat Al-isra’ ayat 32 diatas tidak bertolak belakang bahkan sangat sinkron dengan hadist Rasulallah SAW yang sepertinya menjelaskan bahwa pacaran merupakan bentuk kamuflase dari model tindakan yang dapat menggiring umat manusia ke dalam tindakan perzinahan. Pacaran menurut Islam juga sudah tertulis pada surat Ibnu Abbas RA, yang mengatakan “Aku mendengar Rasulallah SAW berkhotbah; “Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (Muttafaq Alaih).

Dari hal tersebut sebenarnya secara garis besar Rasulallah SAW mempertegas dengan memberi peraturan-peraturan kepada umat-Nya tentang bentuk hubungan laki-laki serta perempuan yang memang dilarang. Rambu-rambu atau pelarangan ini tujuannya adalah untuk menghindarkan seseorang agar tidak terjerumus pada tindakan perzinahan. Hal tersebut tentu saja benar sebab terjadinya perzinahan umumnya berawal dari situasi berduaan.

Dari beberapa hal tersebut diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam Islam pacaran dasar hukumnya adalah dilarang, jika yang dimaksud pacaran dalam hal ini adalah tindakan pergaulan bebas, seks bebas, antara laki-laki dan perempuan, berdua-duaan memburu apa yang disenangi oleh mereka. Namun dasar hukumnya menjadi berbeda apabila pacaran yang dimaksud adalah bentuk upaya saling menjajaki dan saling mengenal satu sama lain. Penjajakan yang dimaksud adalah usaha yang sungguh-sungguh untuk kemudian menjalin pernikahan dalam satu momentum khitbah melamar.

Pacaran yang positif dengan prioritas pada akhirnya akan menikah sama halnya mendukung anjuran Rasulallah SAW kepada generasi muda terutama generasi muslim untuk menikah, sebab dengan menikah secara otomatis akan menghindarkan kita dari perzinahan. Dan Ibnu Mas’ud RA pernah berkata: “Rasulallah SAW mengatakan kepada kami; ‘Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Sesungguhnya melakukan akad nikah itu dapat menjaga pandangan serta memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum sanggup, hendaklah ia berpuasa, maka sesungguhnya puasa itu adalah perisai baginya".

Islam melarang berpacaran, berpelukan dan bersentuhan dengan lawan jenis sebelum menikah karena sentuhan melahirkan gerakan otak, kemaluan dan nafsu. Ini sesuai dengan pesan agama Islam dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

 لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

"Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada fitnah para wanita".[HR Al-Bukhari no 5096]

Setelah tahu bahaya bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, sebaiknya memilih menikah saja, bukan pacaran.

Dari pembahasan diatas pacaran menurut Islam tidak dianjurkan tetapi juga tidak dilarang selama pacaran adalah tindakan yang murni menuju jenjang pernikahan dan tidak hanya mengumbar nafsu syahwat semata. Karena seperti yang kita tahu, jaman sekarang generasi mudah sering kebablasan ketika berpacaran sehingga muncul kasus-kasus yang menghancurkan moral mereka sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar