welcome

Welcome Comments Pictures

Minggu, 16 Desember 2012

WARGA NEGARA DAN NEGARA

1.WARGA NEGARA

Contoh Kasus 1:

DJOKO TJANDRA JADI WARGA NEGARA PAPUA NUGINI


           TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan terdakwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Djoko Tjandra, sudah resmi menjadi warga negara Papua Nugini. "Tepatnya sejak bulan Juni lalu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin, 16 Juli 2012.

Darmono mengatakan informasi kepastian pindahnya kewarganegaraan Djoko diperoleh dari Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang datang ke kantor Kejaksaan Agung pada pekan lalu. Pertemuan itu merupakan jawaban pemerintah Papua Nugini atas surat permohonan yang dikirim pemerintah Indonesia yang mempertanyakan kebenaran status Djoko.

Namun, kata Darmono, hal tersebut tak akan menjadi halangan Kejaksaan untuk memulangkan Djojo Tjandra. Pasalnya pemerintah Papua Nugini berjanji akan membantu Indonesia memulangkan Djoko.

Sebabnya, Djoko Tjandra diduga kuat melakukan pemalsuan data saat meminta permohonan warga negara Papua Nugini. "Persyaratan untuk jadi warga negara suatu negara, kan, harus dalam keadaan bersih dari masalah hukum, sedangkan dia kan ada hukuman dya tahun penjara," katanya.

Jadi, kata Darmono, dugaan pemalsuan data diri itu akan menjadi pertimbangan pemerintah Papua Nugini untuk mencabut kewarganegaraan Djoko Tjandra. Jika itu benar terjadi, maka Djoko Tjandra akan dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini dengan alasan melanggar data imigrasi.

"Itu pasti dipermasalahkan oleh pemerintah Papua Nugini karena duta besarnya sudah membenarkan ada kesalahan data imigrasi Djoko Tjandra," katanya.

Namun Darmono belum bisa memastikan kapan proses evaluasi pemerintahan Papua Nugini terhadap Djoko Tjandra selesai. "Pokoknya tunggu saja, nanti akan kami kabarkan," katanya.

Sebelumnya banyak kabar berhembus yang menyatakan Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Kejaksaan pun menanggapi kabar itu dengan mengirim surat ke pemerintah Papua Nugini untuk menanyakan kebenaran kabar itu.

Djoko Tjandra adalah mantan terdakwa kasus Cessie Bank Bali (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III) senilai Rp 546 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim MA membebaskan Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI, Sjahril Sabirin.


Contoh Kasus 2:


KASUS CENTURY, KPK KELIRU PERLAKUKAN WAPRES BOEDIONO SEBAGAI WARGA NEGARA ISTIMEWA


        JAKARTA, PedomanNEWS - Ketua KPK, Abraham Samad dinilai keliru apabila KPK tidak berani menyidik Wakil Presiden RI Boediono terkait kasus Bank Century dengan alasan yang bersangkutan adalah Warga Negara Istimewa.
     
       Wakit Ketua Indonesian Human Right Committee for social justice (IHCS) Ridwan Darmawan mengatakan, berdasarkan konstitusi tidak ada istilah Warga Negara Istimewa.

       "Hemat saya, tidak ada istilah Warga negara istimewa di negeri ini, utamanya persamaan orang di depan hukum. semua orang haruslah sama perlakuannya di depan hukum,tanpa kecuali. itulah esensi dari prinsip HAM yang berlaku Universal "equality before the law"," ujar Ridwan kepada PedomanNEWS.com, jakarta, selasa (20/11) malam.

        Menurutnya, menjadi asas penting dalam kerangka negara hukum modern. lebih lanjut kemudian setelah diamandemen, UUD 45 pasal 27 ayat (1) menegaskan "semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum".

       "Artinya, tidak ada perbedaan apalagi warga negara istimewa di republik ini," tegasnya.

        Ia menjelaskan mengenai pasal7B UUD 45 yang dijadikan alasan Samad, hal itu adalah pasal mengenai mekanisme proses impeacment terhadap presiden & Wapres yang merupakan kewenanGAN DPR dan MK.

       Jika presiden/Wapres diduga melakukan pelanggaran Hukum: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/Wapres.

        "pasal 7B itu haruslah dipandang sebagai mekanisme bagi DPR (mekanisme politik). dan itu belaku bagi presiden/wapres yang sedang berkuasa, kemudian melakukan kejahatan-kejahatan yang disebutkan pasal 7A tadi, sementara untuk kasus Boediono terkait kasus century, dilakukan (jika) diduga, sebelum Boediono menjadi Wapres, yakni sebagai Gubernur BI," terangnya. untuk itu, lanjutnya, KPK harusnya berani periksa Boediono."soal mekanisme politik, serahkan kepada DPR," tandasnya.


OPINI:
      Sebagai warga negara indonesia, setiap manusia yang khususnya dilahirkan diwilayah indonesia mempunyai kedudukan, hak & kewajiban yang sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. kita sudah mempunyai hak asasi manusia sejak kita dilahirkan. selain itu hal yang penting adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman yang berlaku di indonesia dalam peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

      Sedangkan pengertian kewarganegaraan itu sendiri adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisi dalam kegiatan politik.
seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

2. NEGARA

CONTOH KASUS 1:

Peringati Hari Bela Negara, 800 Orang Ikut Gerak Jalan di Kementerian  Pertahanan




Jakarta - Sekitar 800 orang mengikuti gerak jalan di Kementerian Pertahanan RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pagi ini. Mereka terdiri dari anggota Kemhan RI, anggota Mabes TNI, Polri, mahasiswa, anggota pramuka, mass media, dan veteran. Pagelaran ini dilakukan dalam memperingati hari Bela Negara.

Pantauan detikcom di lokasi, Minggu (16/12/2012), acara itu dihadiri Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di dampingi wakilnya Sjafrie Sjamsoedin membuka dan mengikuti gerak jalan. Para peserta akan melaui rute lapangan silang monas kemudian memutar di Bundaran HI dan berkahir di Kementerian Pertahanan.

Usai gerak jalan, para peserta beristirahat sambil menikmati penampilan marching band dan atraksi debus. Panitia juga membagikan doorprise berupa sepada motoda dan sepeda kepada para peserta yang beruntung memenangkan undian.

Dalam acara tersebut, Purnomo berpesan agar setiap warga negara mencintai tanah air dan selalu mengingat jasa para pahlawan yang rela berkorban membela negara hingga akhir hayatnya. Purnomo juga menceritakan sejarah hari bela negara kepada seluruh peserta.

"Olahraga hari ini untuk meningkatkan kesadaran bahwa kita 1 bangsa dan 1 tanah air. Makna bela negara ini adalah untuk meningkatkan rasa cinta tanah air." kata Purnomo kepada wartawan di Lokasi.

CONTOH KASUS 2:

AS dan Banyak Negara Eropa Tolak Perjanjian Telekomunikasi Global



89 negara menandatangani perjanjian PBB di Dubai, hari Jumat (15/12), sementara 55 negara menolak, menguakkan perpecahan yang dalam mengenai masalah pengawasan terhadap Internet.

Blok pimpinan AS cenderung tidak mau campur-tangan dengan Internet, dengan mengatakan, semestinya hal itu bahkan tak perlu dibicarakan dalam perjanjian telekomunikasi. Sementara Rusia, Tiongkok dan banyak negara berkembang, berusaha meraih kendali lebih besar terkait Internet.

Serikat Telekomunikasi Internasional (ITU) menyelenggarakan konferensi
global di Dubai untuk memperbarui seperangkat peraturan telekomunikasi yang disusun tahun 1988.

Diskusi mengenai Internet ini mendominasi pertemuan puncak tersebut, meskipun ITU bersikeras bahwa pengaturan Internet tidak tercantum dalam agenda.


OPINI:
      Negara adalah suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
karena pihak yang terlibat adalah negara-negara yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda dan tak jarang satu sama lain saling berbenturan.
sikap dan opini masyarakat tidaklah semata-mata dipengaruhi oleh berita tunggal yang dikeluarkan pada hari itu, melainkan oleh berita-berita yang muncul dan beredar dalam beberapa tahun belakangan secara kontiyu.



SUMBER:
http://www.tempo.co/read/news/2012/08/24/063425248/Politik-Papua-Nugini-Jadi-Alasan-Molornya-Kasus-Djoko-Tjandra
http://www.pedomannews.com/korupsi-dan-ham/17702-kasus-century-kpk-keliru-perlakukan-wapres-boediono-sebagai-warga-negara-istimewa
 http://news.detik.com/read/2012/12/16/100856/2119657/10/peringati-hari-bela-negara-800-orang-ikut-gerak-jalan-di-kementerian-pertahanan?9922022
 http://www.voaindonesia.com/content/as-dan-banyak-negara-eropa-tolak-perjanjian-telekomunikasi-global/1565534.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar