welcome

Welcome Comments Pictures

Selasa, 20 Oktober 2015

APAKAH DAMPAK GADGET PADA ANAK USIA DINI MASUK KEDALAM TELEMATIKA ?

Telekomunikasi mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. ‘Telekomunikasi’ mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/ telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer. Sedangkan pengertian Informatika) mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.

Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis "TELEMATIQUE" yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari "TELECOMMUNICATION and INFORMATICS" sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai "the new hybrid technology" yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah "konvergensi". Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.

penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau "the Net".

Ada pun hasil dari implementasi telematika adalah Dampak Gadget Pada Anak Usia Dini.

Dampak Gadget Pada Anak Usia Dini

http://assets.kompas.com/data/photo/2012/11/07/0934293-anak-dan-orangtua-anak-dan-gadget-p.jpg
Masa kecil adalah masa yang indah untuk mengenal dunia, untuk belajar berinteraksi secara langsung dan mengalami berbagai pertumbuhan. Berbagai interaksi face to face sangat dibutuhkan dalam perkembangan anak, sehingga nantinya, ia tidak mengalami kesulitan pada saat bersosialisasi dengan teman atau orang lain. Jika dari kecil manusia sudah terlalu banyak bergantung dengan gadget dan minim interaksi langsung, maka anak tersebut nantinya akan merasakan berbagai kendala dalam berinteraksi sosial.

Beberapa tahun yang lalu gadget hanya banyak di pakai oleh para pembisnis dari kalangan menengah ke atas. Namun pada zaman sekarang, gadget tidak hanya dipakai oleh para pembisnis saja, banyak para remaja bahkan anak-anak pun telah banyak menggunakan gadget. Gadget memiliki fitur menarik yang ditawarkan dan seringkali membuat anak-anak cepat akrab dengannya. Anak-anak pun sekarang makin banyak menggunakan gadget hanya untuk memainkan game.

Tak perlu cemas bila anak suka bermain gadget. Yang penting, terapkan aturan sejak dini dan perlakukan gadget sebagai alternatif sarana pembelajaran yang berbeda. Dan peran orang tua sangat penting dalam perkembangan teknologi yang sangat maju di zaman sekarang ini. Karena fasilitas yang disediakan oleh gadget tidak hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif juga.

Berikut merupakan dampak negatif yang biasa langsung terjadi pada anak akibat pengaruh gadget:

o   Kemajuan teknologi berpotensi membuat anak cepat puas dengan pengetahuan yang diperolehnya sehingga menganggap bahwa apa yang dibacanya di internet adalah pengetahuan yang terlengkap dan final.
o   Kemajuan teknologi membawa banyak kemudahan, maka generasi mendatang berpotensi untuk menjadi generasi yang tidak tahan dengan kesulitan.
o   Kemajuan teknologi juga berpotensi mendorong anak untuk menjalin relasi secara dangkal.
o   Mengalami penurunan konsentrasi.
o   Mempengaruhi kemampuan menganalisa permasalahan.
o   Malas menulis dan membaca.
o   Penurunan dalam kemampuan bersosialisasi Ekternal dan internal.

Menurut pendapat saya :

Teknologi gadget jelas memberi pengaruh terhadap perkembangan anak baik secara fisik, kognitif, emosi, sosial dan motorik. Terlalu sering anak berinteraksi dengan gadget dan juga dunia maya akan mempengaruhi daya pikir anak dan anak juga akan merasa asing dengan lingkungan sekitar karena kurangnya interaksi sosial. Namun, kemajuan teknologi juga dapat membantu daya kreatifitas anak, jika pemanfaatannya diimbangi dengan interaksi anak dengan lingkungan sekitarnya. Orang tua harus tegas atau tidak boleh memanjakan anaknya yang umurnya dibawah 12 tahun untuk menggunakan gadget. Karena lebih banyak dampak negatif yang timbul apabila seorang anak di bawah umur telah diberikan gadget. Salah satu dampak negatif yang terjadi ialah dapat membuat anak menjadi malas, mengganggu kesehatannya dan juga dapat menyalah gunakan fungsi gadget.

Maka sebaiknya orang tua perlu memikirkan apa yang boleh diberikan oleh anak-anaknya yang masih berumur dibawah 12 tahun. Apabila ingin memberikan nya juga haruslah selalu tetap mengontrol penggunaan gadget nya jangan terlalu berikan kebebasan yang berlebihan. Dan juga melarangnya untuk membawa gadget ke sekolah, karena bisa menghambat proses pembelajarannya di sekolah.

Kesimpulannya :

Kesimpulan yang dapat ditarik dari contoh diatas adalah Dampak Gadget pada Anak Usia Dini. Iya,  termasuk kedalam katagori telematika sebab Gadget adalah sebuah perangkat elektronik kecil yang memiliki fungsi khusus. dari hari ke hari gadget selalu muncul dengan menyajikan teknologi terbaru yang membuat hidup manusia menjadi lebih praktis. teknologi jelas mempengaruhi perkembangan anak. Karena sebuah perangkat teknologi merupakan media pembelajaran yang sangat efektif. Karena kemajuan teknologi juga dapat membantu daya kreatifitas anak, jika pemanfaatnya diimbangi dengan interaksi dengan lingkungan sekitarnya. dengan terlalu membebaskan anak dibawah umur menggunakan teknologi yang terlalu canggih seperti gadget maka itu dapat mengubah perilaku seorang anak, untuk itu peran orang tua sangat penting.

Sebelumnya mohon maaf jika tulisan saya ada yang menyerupai dengan tulisan –tulisan anda, Terimakasih ^_^

Sabtu, 25 Juli 2015

RAHASIA ILMIAH PACARAN MENURUT ISLAM, BOLEH ATAU TIDAK BOLEH ?

Pacaran adalah hal yang lazim dilakukan sepasang kekasih sebelum memasuki jenjang pernikahan. Jika didefinisikan dengan benar, pacaran berarti suatu proses penjajakan atau saling mendekatkan diri untuk mengetahui sifat dan kepribadian masing-masing agar terjadi kecocokan sebelum akhirnya bermuara pada satu ikatan perkawinan. Pacaran bukan termasuk hal yang dilarang atau perbuatan ilegal, meski dalam prosesnya orang sering salah mengartikannya sehingga pacaran malah sering menimbulkan masalah rumit. Hampir semua orang mengatakan bahwa pacaran adalah salah satu tahapan hidup yang paling menyenangkan. Tapi bagaimana jika pacaran sendiri dikaitkan dengan agama? Lalu bagaimana pacaran menurut Islam ?

Sebenarnya apapun yang disebut muamalah semua diperbolehkan kecuali ada kaidah atau peraturan tertentu yang merugikan sehingga harus dilarang. Sama halnya dengan pacaran, pada prinsipnya pacaran bisa dikatakan satu bentuk sosialisasi yang diperbolehkan selama proses pacaran tersebut tidak mengarah atau menjurus ke hal-hal yang dilarang oleh Syara’. Tindakan yang dilarang tersebut adalah proses pacaran dimana pelakunya lebih dekat ke hal-hal negatif yang berpotensi pada tindak perzinahan. Hal tersebut telah tertuang dalam surat A-Isra’ ayat 32 yang berbunyi: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”.

Cenderung Sinkron Dengan Hadist Rasulallah SAW

Sejatinya apa yang tertuang pada surat Al-isra’ ayat 32 diatas tidak bertolak belakang bahkan sangat sinkron dengan hadist Rasulallah SAW yang sepertinya menjelaskan bahwa pacaran merupakan bentuk kamuflase dari model tindakan yang dapat menggiring umat manusia ke dalam tindakan perzinahan. Pacaran menurut Islam juga sudah tertulis pada surat Ibnu Abbas RA, yang mengatakan “Aku mendengar Rasulallah SAW berkhotbah; “Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (Muttafaq Alaih).

Dari hal tersebut sebenarnya secara garis besar Rasulallah SAW mempertegas dengan memberi peraturan-peraturan kepada umat-Nya tentang bentuk hubungan laki-laki serta perempuan yang memang dilarang. Rambu-rambu atau pelarangan ini tujuannya adalah untuk menghindarkan seseorang agar tidak terjerumus pada tindakan perzinahan. Hal tersebut tentu saja benar sebab terjadinya perzinahan umumnya berawal dari situasi berduaan.

Dari beberapa hal tersebut diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam Islam pacaran dasar hukumnya adalah dilarang, jika yang dimaksud pacaran dalam hal ini adalah tindakan pergaulan bebas, seks bebas, antara laki-laki dan perempuan, berdua-duaan memburu apa yang disenangi oleh mereka. Namun dasar hukumnya menjadi berbeda apabila pacaran yang dimaksud adalah bentuk upaya saling menjajaki dan saling mengenal satu sama lain. Penjajakan yang dimaksud adalah usaha yang sungguh-sungguh untuk kemudian menjalin pernikahan dalam satu momentum khitbah melamar.

Pacaran yang positif dengan prioritas pada akhirnya akan menikah sama halnya mendukung anjuran Rasulallah SAW kepada generasi muda terutama generasi muslim untuk menikah, sebab dengan menikah secara otomatis akan menghindarkan kita dari perzinahan. Dan Ibnu Mas’ud RA pernah berkata: “Rasulallah SAW mengatakan kepada kami; ‘Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Sesungguhnya melakukan akad nikah itu dapat menjaga pandangan serta memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum sanggup, hendaklah ia berpuasa, maka sesungguhnya puasa itu adalah perisai baginya".

Islam melarang berpacaran, berpelukan dan bersentuhan dengan lawan jenis sebelum menikah karena sentuhan melahirkan gerakan otak, kemaluan dan nafsu. Ini sesuai dengan pesan agama Islam dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

 لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

"Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada fitnah para wanita".[HR Al-Bukhari no 5096]

Setelah tahu bahaya bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, sebaiknya memilih menikah saja, bukan pacaran.

Dari pembahasan diatas pacaran menurut Islam tidak dianjurkan tetapi juga tidak dilarang selama pacaran adalah tindakan yang murni menuju jenjang pernikahan dan tidak hanya mengumbar nafsu syahwat semata. Karena seperti yang kita tahu, jaman sekarang generasi mudah sering kebablasan ketika berpacaran sehingga muncul kasus-kasus yang menghancurkan moral mereka sendiri.