1. PELAPISAN SOSIAL
CONTOH KASUS 1:
Bandung Kembali Jadi Lautan Sampah- Alat di TPA Sarimukti Rusak, Sampah di TPS Tak Diangkut.
BANDUNG– Dalam beberapa hari terakhir ini sampah di sejumlah titik
tempat pembuangan sementara (TPS) di Kota Bandung tidak diangkut hingga
menumpuk dan meluber ke badan jalan.
Seperti di TPS Jalan
Lodaya, sudah beberapa hari sampah di sana tidak diangkut. Selain
meluber ke badan jalan, juga menyebabkan bau tak sedap.Beberapa roda
pengangkut sampah pun hanya diparkir di sana. Pemandangan serupa juga
terlihat di TPSdepanPasarKosambi.Tumpukan sampah yang rata-rata bekas
pedagang sayuran di pasar itu menumpuk hingga ke badan jalan.
Sampah
menumpuk juga terlihat di TPS kawasan Jalan Cihampelas, Andir,dan
lainnya. Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung
Cece Iskandar mengakui beberapa minggu terakhir memang pengangkutan
sampah di beberapa TPS tidak berjalan normal. Ini karena kegiatan
operasional di TPA Sarimukti, Cipatat,Kabupaten Bandung Barat, tidak
berjalanlancar karena alat berat yang digunakan rusak.
“Ada
keterlambatan pengangkutan dari yang biasa dua sampai tiga rit,sekarang
hanya satu rit.Sampai-sampai di sana (TPA Sarimukti) mengantre hingga 40
truk karena TPA itu regional yang dimiliki Pemprov Jabar,”ungkap Cece.
2. KESAMAAN DERAJAT
CONTOH KASUS 2:
Tajuk, Perempuan Berpolitik
Monday, 23 April 2012
Pernyataan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tentang perlunya
diperjuangkan ada kesamaan hak antara perempuan dan pria patut menjadi
renungan kita bersama. Termasuk hak perempuan untuk terjun dalam dunia
politik.
Hal ini penting mengingat
keterwakilan perempuan dalam dunia politik masih belum banyak. Padahal,
dalam UU Pemilu No 10 Tahun 2008 disyaratkan kuota 30% bagi keterwakilan
perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Namun, hingga saat ini
amanah undang-undang tersebut belum mampu dipenuhi oleh partai politik
dalam menjaring kader-kadernya untuk didudukkan sebagai wakil rakyat.
Sebenarnya
apa yang dikatakan Megawati telah menjadi perhatian kita sejak lama.
Semangat Kartini yang memperjuangkan kesamaan derajat dan hak antara
perempuan dan laki-laki terus bergaung tiap tahun.Tak sedikit dorongan
dari berbagai pihak untuk menyejajarkan perempuan dengan laki-laki dalam
berbagai bidang.Persoalan gender juga terus digemakan sepanjang tahun.
Kita
sepakat bahwa perjuangan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki
wajib didukung penuh.Tapi, sebagai bahan renungan, kurangnya
keterwakilan perempuan dalam dunia politik sebenarnya disebabkan oleh
faktor kaum hawa sendiri. Pertama, partai politik kesulitan mencari
kader berkualitas dari kalangan perempuan untuk dijadikan calon
legislatif.
Kedua, kemauan dari perempuan itu sendiri untuk
terjun ke dunia politik masih sangat kurang.Karena itu,fenomena ini bisa
dikatakan seperti lingkaran setan. Di satu sisi kita terus berupaya
untuk memenuhi kuota 30% di parlemen bagi perempuan,di sisi lain
terdapat kekurangsiapan dari kaum hawa itu sendiri untuk terjun ke
politik.
Toh misalnya partai politik memasang calon-calon
perempuan di nomor urut 1 pun tak menjamin kadernya terpilih masuk
parlemen. Sistem afirmasi yang berlaku selama ini sangat bergantung pada
jumlah suara yang didapat calon yang bersangkutan, bukan berdasarkan
nomor urut. Karena itu, lagilagi semua kembali pada kader perempuan yang
bersangkutan, seberapa besar perjuangan dan kemampuan mereka untuk bisa
masuk ke parlemen.
Di sini diperlukan tidak saja kegigihan,
tapi juga kapasitas perempuan itu sendiri sehingga bisa meyakinkan
konstituen untuk memilihnya. Karena itu, di Hari Kartini yang telah kita
peringati pada 21 April lalu,fenomena ini seharusnya menjadi bahan
renungan kita bersama terutama menjadi bahan introspeksi diri bagi kaum
hawa. Dalam arti, ke depan kaum perempuan dituntut harus mempersiapkan
diri baik secara mental maupun intelektual.
Kaum perempuan
Indonesia harus terus meningkatkan kapasitasnya di berbagai bidang agar
tidak ada lagi alasan bagi kaum pria untuk ‘’merebut’’ hak mereka di
dunia politik atau bidang-bidang lainnya. Secara intelektual maupun
kemampuan, kaum perempuan tak kalah dengan kaum laki-laki. Kita melihat
sudah cukup banyak juga kiprah perempuan Indonesia dalam membangun
bangsa.
Mereka juga mampu memangku jabatan-jabatan prestisius
yang sebelumnya dipegang laki-laki.Kursi presiden dan wakil presiden pun
pernah dijabat perempuan. Tak sedikit kursi menteri yang juga dipegang
perempuan.Saat ini banyak juga jabatan prestisius setingkat CEO dipegang
perempuan. Salah satunya Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Mereka yang memiliki kapasitas juga bisa duduk di kursi wakil rakyat.
Sebut
saja seperti Inggris Kansil, Nurul Arifin, Nova Riyanti Yusuf, Rieke
Diah Pitaloka, Eva Sundari,dan masih banyak lagi. Karena itu, intinya
adalah bagaimana perempuan bisa membangun diri dengan meningkatkan
kapasitasnya dan lebih aktif dalam berperan.Dengan peningkatan peran dan
kemampuan itu, secara otomatis kaum perempuan pasti akan mendapatkan
haknya untuk bisa sejajar dengan kaum laki-laki.
OPINI:
Dalam masyarakat indonesia terdapat berbagai macam pelapisan sosial yang bisa kita temui, baik diukur melalui kekayaan, kehormatan dan ilmu pengetahuan yang kita miliki. karena pelapisan sosial itu sendiri merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hirarki).
seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. ukuran kekuasaan kadang tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang yang tidak kaya,atau sebaliknya,kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
SUMBER:
http://www.seputar-indonesia.com
Minggu, 16 Desember 2012
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.WARGA NEGARA
Contoh Kasus 1:
DJOKO TJANDRA JADI WARGA NEGARA PAPUA NUGINI
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan terdakwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Djoko Tjandra, sudah resmi menjadi warga negara Papua Nugini. "Tepatnya sejak bulan Juni lalu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin, 16 Juli 2012.
Darmono mengatakan informasi kepastian pindahnya kewarganegaraan Djoko diperoleh dari Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang datang ke kantor Kejaksaan Agung pada pekan lalu. Pertemuan itu merupakan jawaban pemerintah Papua Nugini atas surat permohonan yang dikirim pemerintah Indonesia yang mempertanyakan kebenaran status Djoko.
Namun, kata Darmono, hal tersebut tak akan menjadi halangan Kejaksaan untuk memulangkan Djojo Tjandra. Pasalnya pemerintah Papua Nugini berjanji akan membantu Indonesia memulangkan Djoko.
Sebabnya, Djoko Tjandra diduga kuat melakukan pemalsuan data saat meminta permohonan warga negara Papua Nugini. "Persyaratan untuk jadi warga negara suatu negara, kan, harus dalam keadaan bersih dari masalah hukum, sedangkan dia kan ada hukuman dya tahun penjara," katanya.
Jadi, kata Darmono, dugaan pemalsuan data diri itu akan menjadi pertimbangan pemerintah Papua Nugini untuk mencabut kewarganegaraan Djoko Tjandra. Jika itu benar terjadi, maka Djoko Tjandra akan dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini dengan alasan melanggar data imigrasi.
"Itu pasti dipermasalahkan oleh pemerintah Papua Nugini karena duta besarnya sudah membenarkan ada kesalahan data imigrasi Djoko Tjandra," katanya.
Namun Darmono belum bisa memastikan kapan proses evaluasi pemerintahan Papua Nugini terhadap Djoko Tjandra selesai. "Pokoknya tunggu saja, nanti akan kami kabarkan," katanya.
Sebelumnya banyak kabar berhembus yang menyatakan Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Kejaksaan pun menanggapi kabar itu dengan mengirim surat ke pemerintah Papua Nugini untuk menanyakan kebenaran kabar itu.
Djoko Tjandra adalah mantan terdakwa kasus Cessie Bank Bali (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III) senilai Rp 546 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim MA membebaskan Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI, Sjahril Sabirin.
Contoh Kasus 2:
KASUS CENTURY, KPK KELIRU PERLAKUKAN WAPRES BOEDIONO SEBAGAI WARGA NEGARA ISTIMEWA
JAKARTA, PedomanNEWS - Ketua KPK, Abraham Samad dinilai keliru apabila KPK tidak berani menyidik Wakil Presiden RI Boediono terkait kasus Bank Century dengan alasan yang bersangkutan adalah Warga Negara Istimewa.
Wakit Ketua Indonesian Human Right Committee for social justice (IHCS) Ridwan Darmawan mengatakan, berdasarkan konstitusi tidak ada istilah Warga Negara Istimewa.
"Hemat saya, tidak ada istilah Warga negara istimewa di negeri ini, utamanya persamaan orang di depan hukum. semua orang haruslah sama perlakuannya di depan hukum,tanpa kecuali. itulah esensi dari prinsip HAM yang berlaku Universal "equality before the law"," ujar Ridwan kepada PedomanNEWS.com, jakarta, selasa (20/11) malam.
Menurutnya, menjadi asas penting dalam kerangka negara hukum modern. lebih lanjut kemudian setelah diamandemen, UUD 45 pasal 27 ayat (1) menegaskan "semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum".
"Artinya, tidak ada perbedaan apalagi warga negara istimewa di republik ini," tegasnya.
Ia menjelaskan mengenai pasal7B UUD 45 yang dijadikan alasan Samad, hal itu adalah pasal mengenai mekanisme proses impeacment terhadap presiden & Wapres yang merupakan kewenanGAN DPR dan MK.
Jika presiden/Wapres diduga melakukan pelanggaran Hukum: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/Wapres.
"pasal 7B itu haruslah dipandang sebagai mekanisme bagi DPR (mekanisme politik). dan itu belaku bagi presiden/wapres yang sedang berkuasa, kemudian melakukan kejahatan-kejahatan yang disebutkan pasal 7A tadi, sementara untuk kasus Boediono terkait kasus century, dilakukan (jika) diduga, sebelum Boediono menjadi Wapres, yakni sebagai Gubernur BI," terangnya. untuk itu, lanjutnya, KPK harusnya berani periksa Boediono."soal mekanisme politik, serahkan kepada DPR," tandasnya.
OPINI:
Sebagai warga negara indonesia, setiap manusia yang khususnya dilahirkan diwilayah indonesia mempunyai kedudukan, hak & kewajiban yang sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. kita sudah mempunyai hak asasi manusia sejak kita dilahirkan. selain itu hal yang penting adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman yang berlaku di indonesia dalam peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Sedangkan pengertian kewarganegaraan itu sendiri adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisi dalam kegiatan politik.
seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
2. NEGARA
CONTOH KASUS 1:
Peringati Hari Bela Negara, 800 Orang Ikut Gerak Jalan di Kementerian Pertahanan
Jakarta - Sekitar 800 orang mengikuti gerak jalan di Kementerian Pertahanan RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pagi ini. Mereka terdiri dari anggota Kemhan RI, anggota Mabes TNI, Polri, mahasiswa, anggota pramuka, mass media, dan veteran. Pagelaran ini dilakukan dalam memperingati hari Bela Negara.
Pantauan detikcom di lokasi, Minggu (16/12/2012), acara itu dihadiri Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di dampingi wakilnya Sjafrie Sjamsoedin membuka dan mengikuti gerak jalan. Para peserta akan melaui rute lapangan silang monas kemudian memutar di Bundaran HI dan berkahir di Kementerian Pertahanan.
Usai gerak jalan, para peserta beristirahat sambil menikmati penampilan marching band dan atraksi debus. Panitia juga membagikan doorprise berupa sepada motoda dan sepeda kepada para peserta yang beruntung memenangkan undian.
Dalam acara tersebut, Purnomo berpesan agar setiap warga negara mencintai tanah air dan selalu mengingat jasa para pahlawan yang rela berkorban membela negara hingga akhir hayatnya. Purnomo juga menceritakan sejarah hari bela negara kepada seluruh peserta.
"Olahraga hari ini untuk meningkatkan kesadaran bahwa kita 1 bangsa dan 1 tanah air. Makna bela negara ini adalah untuk meningkatkan rasa cinta tanah air." kata Purnomo kepada wartawan di Lokasi.
CONTOH KASUS 2:
AS dan Banyak Negara Eropa Tolak Perjanjian Telekomunikasi Global
89 negara menandatangani perjanjian PBB di Dubai, hari Jumat (15/12), sementara 55 negara menolak, menguakkan perpecahan yang dalam mengenai masalah pengawasan terhadap Internet.
Blok pimpinan AS cenderung tidak mau campur-tangan dengan Internet, dengan mengatakan, semestinya hal itu bahkan tak perlu dibicarakan dalam perjanjian telekomunikasi. Sementara Rusia, Tiongkok dan banyak negara berkembang, berusaha meraih kendali lebih besar terkait Internet.
Serikat Telekomunikasi Internasional (ITU) menyelenggarakan konferensi
global di Dubai untuk memperbarui seperangkat peraturan telekomunikasi yang disusun tahun 1988.
Diskusi mengenai Internet ini mendominasi pertemuan puncak tersebut, meskipun ITU bersikeras bahwa pengaturan Internet tidak tercantum dalam agenda.
OPINI:
Negara adalah suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
karena pihak yang terlibat adalah negara-negara yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda dan tak jarang satu sama lain saling berbenturan.
sikap dan opini masyarakat tidaklah semata-mata dipengaruhi oleh berita tunggal yang dikeluarkan pada hari itu, melainkan oleh berita-berita yang muncul dan beredar dalam beberapa tahun belakangan secara kontiyu.
SUMBER:
http://www.tempo.co/read/news/2012/08/24/063425248/Politik-Papua-Nugini-Jadi-Alasan-Molornya-Kasus-Djoko-Tjandra
http://www.pedomannews.com/korupsi-dan-ham/17702-kasus-century-kpk-keliru-perlakukan-wapres-boediono-sebagai-warga-negara-istimewa
http://news.detik.com/read/2012/12/16/100856/2119657/10/peringati-hari-bela-negara-800-orang-ikut-gerak-jalan-di-kementerian-pertahanan?9922022
http://www.voaindonesia.com/content/as-dan-banyak-negara-eropa-tolak-perjanjian-telekomunikasi-global/1565534.html
Contoh Kasus 1:
DJOKO TJANDRA JADI WARGA NEGARA PAPUA NUGINI
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan terdakwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Djoko Tjandra, sudah resmi menjadi warga negara Papua Nugini. "Tepatnya sejak bulan Juni lalu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin, 16 Juli 2012.
Darmono mengatakan informasi kepastian pindahnya kewarganegaraan Djoko diperoleh dari Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang datang ke kantor Kejaksaan Agung pada pekan lalu. Pertemuan itu merupakan jawaban pemerintah Papua Nugini atas surat permohonan yang dikirim pemerintah Indonesia yang mempertanyakan kebenaran status Djoko.
Namun, kata Darmono, hal tersebut tak akan menjadi halangan Kejaksaan untuk memulangkan Djojo Tjandra. Pasalnya pemerintah Papua Nugini berjanji akan membantu Indonesia memulangkan Djoko.
Sebabnya, Djoko Tjandra diduga kuat melakukan pemalsuan data saat meminta permohonan warga negara Papua Nugini. "Persyaratan untuk jadi warga negara suatu negara, kan, harus dalam keadaan bersih dari masalah hukum, sedangkan dia kan ada hukuman dya tahun penjara," katanya.
Jadi, kata Darmono, dugaan pemalsuan data diri itu akan menjadi pertimbangan pemerintah Papua Nugini untuk mencabut kewarganegaraan Djoko Tjandra. Jika itu benar terjadi, maka Djoko Tjandra akan dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini dengan alasan melanggar data imigrasi.
"Itu pasti dipermasalahkan oleh pemerintah Papua Nugini karena duta besarnya sudah membenarkan ada kesalahan data imigrasi Djoko Tjandra," katanya.
Namun Darmono belum bisa memastikan kapan proses evaluasi pemerintahan Papua Nugini terhadap Djoko Tjandra selesai. "Pokoknya tunggu saja, nanti akan kami kabarkan," katanya.
Sebelumnya banyak kabar berhembus yang menyatakan Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Kejaksaan pun menanggapi kabar itu dengan mengirim surat ke pemerintah Papua Nugini untuk menanyakan kebenaran kabar itu.
Djoko Tjandra adalah mantan terdakwa kasus Cessie Bank Bali (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III) senilai Rp 546 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim MA membebaskan Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI, Sjahril Sabirin.
Contoh Kasus 2:
KASUS CENTURY, KPK KELIRU PERLAKUKAN WAPRES BOEDIONO SEBAGAI WARGA NEGARA ISTIMEWA
JAKARTA, PedomanNEWS - Ketua KPK, Abraham Samad dinilai keliru apabila KPK tidak berani menyidik Wakil Presiden RI Boediono terkait kasus Bank Century dengan alasan yang bersangkutan adalah Warga Negara Istimewa.
Wakit Ketua Indonesian Human Right Committee for social justice (IHCS) Ridwan Darmawan mengatakan, berdasarkan konstitusi tidak ada istilah Warga Negara Istimewa.
"Hemat saya, tidak ada istilah Warga negara istimewa di negeri ini, utamanya persamaan orang di depan hukum. semua orang haruslah sama perlakuannya di depan hukum,tanpa kecuali. itulah esensi dari prinsip HAM yang berlaku Universal "equality before the law"," ujar Ridwan kepada PedomanNEWS.com, jakarta, selasa (20/11) malam.
Menurutnya, menjadi asas penting dalam kerangka negara hukum modern. lebih lanjut kemudian setelah diamandemen, UUD 45 pasal 27 ayat (1) menegaskan "semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum".
"Artinya, tidak ada perbedaan apalagi warga negara istimewa di republik ini," tegasnya.
Ia menjelaskan mengenai pasal7B UUD 45 yang dijadikan alasan Samad, hal itu adalah pasal mengenai mekanisme proses impeacment terhadap presiden & Wapres yang merupakan kewenanGAN DPR dan MK.
Jika presiden/Wapres diduga melakukan pelanggaran Hukum: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/Wapres.
"pasal 7B itu haruslah dipandang sebagai mekanisme bagi DPR (mekanisme politik). dan itu belaku bagi presiden/wapres yang sedang berkuasa, kemudian melakukan kejahatan-kejahatan yang disebutkan pasal 7A tadi, sementara untuk kasus Boediono terkait kasus century, dilakukan (jika) diduga, sebelum Boediono menjadi Wapres, yakni sebagai Gubernur BI," terangnya. untuk itu, lanjutnya, KPK harusnya berani periksa Boediono."soal mekanisme politik, serahkan kepada DPR," tandasnya.
OPINI:
Sebagai warga negara indonesia, setiap manusia yang khususnya dilahirkan diwilayah indonesia mempunyai kedudukan, hak & kewajiban yang sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. kita sudah mempunyai hak asasi manusia sejak kita dilahirkan. selain itu hal yang penting adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman yang berlaku di indonesia dalam peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Sedangkan pengertian kewarganegaraan itu sendiri adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisi dalam kegiatan politik.
seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
2. NEGARA
CONTOH KASUS 1:
Peringati Hari Bela Negara, 800 Orang Ikut Gerak Jalan di Kementerian Pertahanan
Jakarta - Sekitar 800 orang mengikuti gerak jalan di Kementerian Pertahanan RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pagi ini. Mereka terdiri dari anggota Kemhan RI, anggota Mabes TNI, Polri, mahasiswa, anggota pramuka, mass media, dan veteran. Pagelaran ini dilakukan dalam memperingati hari Bela Negara.
Pantauan detikcom di lokasi, Minggu (16/12/2012), acara itu dihadiri Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di dampingi wakilnya Sjafrie Sjamsoedin membuka dan mengikuti gerak jalan. Para peserta akan melaui rute lapangan silang monas kemudian memutar di Bundaran HI dan berkahir di Kementerian Pertahanan.
Usai gerak jalan, para peserta beristirahat sambil menikmati penampilan marching band dan atraksi debus. Panitia juga membagikan doorprise berupa sepada motoda dan sepeda kepada para peserta yang beruntung memenangkan undian.
Dalam acara tersebut, Purnomo berpesan agar setiap warga negara mencintai tanah air dan selalu mengingat jasa para pahlawan yang rela berkorban membela negara hingga akhir hayatnya. Purnomo juga menceritakan sejarah hari bela negara kepada seluruh peserta.
"Olahraga hari ini untuk meningkatkan kesadaran bahwa kita 1 bangsa dan 1 tanah air. Makna bela negara ini adalah untuk meningkatkan rasa cinta tanah air." kata Purnomo kepada wartawan di Lokasi.
CONTOH KASUS 2:
AS dan Banyak Negara Eropa Tolak Perjanjian Telekomunikasi Global
89 negara menandatangani perjanjian PBB di Dubai, hari Jumat (15/12), sementara 55 negara menolak, menguakkan perpecahan yang dalam mengenai masalah pengawasan terhadap Internet.
Blok pimpinan AS cenderung tidak mau campur-tangan dengan Internet, dengan mengatakan, semestinya hal itu bahkan tak perlu dibicarakan dalam perjanjian telekomunikasi. Sementara Rusia, Tiongkok dan banyak negara berkembang, berusaha meraih kendali lebih besar terkait Internet.
Serikat Telekomunikasi Internasional (ITU) menyelenggarakan konferensi
global di Dubai untuk memperbarui seperangkat peraturan telekomunikasi yang disusun tahun 1988.
Diskusi mengenai Internet ini mendominasi pertemuan puncak tersebut, meskipun ITU bersikeras bahwa pengaturan Internet tidak tercantum dalam agenda.
OPINI:
Negara adalah suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut.
karena pihak yang terlibat adalah negara-negara yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda dan tak jarang satu sama lain saling berbenturan.
sikap dan opini masyarakat tidaklah semata-mata dipengaruhi oleh berita tunggal yang dikeluarkan pada hari itu, melainkan oleh berita-berita yang muncul dan beredar dalam beberapa tahun belakangan secara kontiyu.
SUMBER:
http://www.tempo.co/read/news/2012/08/24/063425248/Politik-Papua-Nugini-Jadi-Alasan-Molornya-Kasus-Djoko-Tjandra
http://www.pedomannews.com/korupsi-dan-ham/17702-kasus-century-kpk-keliru-perlakukan-wapres-boediono-sebagai-warga-negara-istimewa
http://news.detik.com/read/2012/12/16/100856/2119657/10/peringati-hari-bela-negara-800-orang-ikut-gerak-jalan-di-kementerian-pertahanan?9922022
http://www.voaindonesia.com/content/as-dan-banyak-negara-eropa-tolak-perjanjian-telekomunikasi-global/1565534.html
Langganan:
Postingan (Atom)