welcome

Welcome Comments Pictures

Sabtu, 24 Januari 2015

Pro kontra pengaturan tiket pesawat terbang murah


Bagaimana Sih Pengaturan Tiket Pesawat Terbang?

Pagi ini ketika membaca harian Kompas (7/1/15), ada berita positif terkait adanya regulasi penyatuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara dimasukkan dalam harga tiket pesawat yang mulai berlaku untuk penerbangan 1 Maret 2015. Hal ini diputuskan dalam rapat antara perusahaan maskapai penerbangan, operator bandara dan Kementerian Perhubungan. Sistem terintegrasi passenger service charge (PSC) on ticket ini memudahkan semua pihak.
Namun ketika membuka dan membaca berita lain yang masih terkait kebijakan penerbangan, saya juga menemukan berita kebijakan Kementerian Perhubungan ‘menghapus tiket murah’.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selalu menimbulkan pro-kontra. Setiap perubahan yang dilakukan tentu membuat tidak nyaman bagi sebagian orang. Pasca kejadian / musibah penerbangan di tanah air, Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan mulai ‘serius’ mengevaluasi dan membuat berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan yang dibuat antara lain menghapuskan tiket murah penerbangan. Kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan mendapat respon dan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk ‘penumpang’ pesawat low cost carrier.
Pendapat saya, jangan hapus tiket murah penerbangan domestik, karena dapat dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat kebanyakan yang memilik berbagai tujuan dan keperluan. Adanya tiket murah, dalam pandangan saya menguntungkan bagi perkembangan pariwisata dalam negeri. Perusahaan penerbangan memberikan harga tiket murah tentunya sudah mempunyai hitung-hitungan sendiri. Tidak mungkin harga tiket di obral murah!
Pengaruh harga tiket mahal atau murah sebenarnya tidak ada keterkaitan langsung terhadap keselamatan penerbangan. ‘Perang harga’ apakah memicu maskapai mengabaikan keselamatan penerbangan? Rasanya sih tidak sepanjang pemilik otoritas tegas dan ketat menerapkan aturan yang ada baik untuk internalnya maupun perusahaan penerbangan yang diaturnya. Salah satu contoh yang muncul di media, kabarnya ada ‘ijin hantu’ yang dikeluarkan otoritas bandara terkait kasus air Asia QZ8501. Standar safety suatu maskapai penerbangan tentunya sudah ada standar yang ditentukan secara internasional. Tinggal bagaimana peran Kementerian Perhubungan sebagai ‘pengawas’ mengedepankan ketentuan keselamatan penerbangan benar-benar diterapkan oleh maskapai penerbangan. Kalau ada perusahan maskapai penerbangan yang tidak patuh alias jelas-jelas melanggar ketentuan segera di ‘grounded’ saja, demikian pula kalau ada oknum otoritas bandara yang menyalahgunakan kewenangannya dicopot saja!
Pemilik perusahaan penerbangan bukan hanya ‘milik’ Negara. Ada peran sektor swasta yang harus dibina dan dikembangkan pemerintah, maskapai penerbangan milik Negara tidak akan mungkin kuat ‘terbang sendiri’ tanpa ada andil perusahaan penerbangan swasta di wilayah Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari gugusan pulau-pulau. Perusahaan penerbangan memilik andil bagi sektor ekonomi, seperti memajukan industri pariwisata dan asuransi.
Saya sendiri berpendapat kalau ada tiket murah seharga Rp. 50.000 untuk tujuan promosi tidak terlalu masalah, asalkan pemberian harga murah oleh suatu maskapai penerbangan tidak bertujuan ‘membunuh’ perusahaan penerbangan lainnya agar kalah bersaing. Setelah perusahaan saingannya ‘bangkrut’ perlahan tapi pasti setelah menguasai ‘jalur-jalur gemuk’ lalu menaikan harga tiket pesawat. Selama ini memang belum ada maskapai penerbangan saling ‘gugat-menggugat’ dan melaporkan terkait persaingan usaha melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Suatu kebijakan yang dibuat harus dipikirkan matang-matang dampaknya bagi publik. Jangan karena emosional sesaat karena adanya ‘sesuatu hal’ lalu dibuat kebijakan tanpa kajian yang mendalam yang tidak melibatkan dan mendengarkan suara stake holder.
Pak Jonan jangan hapus tiket murah penerbangan domestik, karena dunia pariwisata kita masih memerlukan dukungan maskapai penerbangan. Penetapan tarif batas bawah 40% dari tarif batas atas menurut saya masih terlalu tinggi. Namun, apa boleh buat Keputusan telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan. Apabila ada maskapai penerbangan yang ‘memberi’ diskon lebih dari 40 % lalu di tutup dan dicabut izinnya oleh Kementerian Perhubungan, maka sepi deh lalu lintas udara kita!!!


Sumber :
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2015/01/07/bagaimana-sih-pengaturan-tiket-pesawat-terbang-715234.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar