Bagaimana Sih Pengaturan Tiket
Pesawat Terbang?
Pagi ini ketika membaca harian Kompas (7/1/15), ada
berita positif terkait adanya regulasi penyatuan tarif pelayanan jasa penumpang
pesawat udara dimasukkan dalam harga tiket pesawat yang mulai berlaku untuk
penerbangan 1 Maret 2015. Hal ini diputuskan dalam rapat antara perusahaan
maskapai penerbangan, operator bandara dan Kementerian Perhubungan. Sistem
terintegrasi passenger service charge (PSC) on ticket ini memudahkan
semua pihak.
Namun ketika membuka dan membaca berita lain yang
masih terkait kebijakan penerbangan, saya juga menemukan berita kebijakan
Kementerian Perhubungan ‘menghapus tiket murah’.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selalu
menimbulkan pro-kontra. Setiap perubahan yang dilakukan tentu membuat tidak
nyaman bagi sebagian orang. Pasca kejadian / musibah penerbangan di tanah air,
Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan mulai ‘serius’
mengevaluasi dan membuat berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan yang dibuat
antara lain menghapuskan tiket murah penerbangan. Kebijakan yang dilakukan oleh
Menteri Perhubungan mendapat respon dan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk
‘penumpang’ pesawat low cost carrier.
Pendapat saya, jangan hapus tiket murah penerbangan
domestik, karena dapat dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat kebanyakan yang
memilik berbagai tujuan dan keperluan. Adanya tiket murah, dalam pandangan saya
menguntungkan bagi perkembangan pariwisata dalam negeri. Perusahaan penerbangan
memberikan harga tiket murah tentunya sudah mempunyai hitung-hitungan sendiri. Tidak
mungkin harga tiket di obral murah!
Pengaruh harga tiket mahal atau murah sebenarnya tidak
ada keterkaitan langsung terhadap keselamatan penerbangan. ‘Perang harga’
apakah memicu maskapai mengabaikan keselamatan penerbangan? Rasanya sih tidak
sepanjang pemilik otoritas tegas dan ketat menerapkan aturan yang ada baik
untuk internalnya maupun perusahaan penerbangan yang diaturnya. Salah satu
contoh yang muncul di media, kabarnya ada ‘ijin hantu’ yang dikeluarkan
otoritas bandara terkait kasus air Asia QZ8501. Standar safety suatu maskapai
penerbangan tentunya sudah ada standar yang ditentukan secara internasional.
Tinggal bagaimana peran Kementerian Perhubungan sebagai ‘pengawas’
mengedepankan ketentuan keselamatan penerbangan benar-benar diterapkan oleh maskapai
penerbangan. Kalau ada perusahan maskapai penerbangan yang tidak patuh alias
jelas-jelas melanggar ketentuan segera di ‘grounded’ saja, demikian pula kalau
ada oknum otoritas bandara yang menyalahgunakan kewenangannya dicopot saja!
Pemilik perusahaan penerbangan bukan hanya ‘milik’
Negara. Ada peran sektor swasta yang harus dibina dan dikembangkan pemerintah,
maskapai penerbangan milik Negara tidak akan mungkin kuat ‘terbang sendiri’
tanpa ada andil perusahaan penerbangan swasta di wilayah Indonesia yang sangat
luas dan terdiri dari gugusan pulau-pulau. Perusahaan penerbangan memilik andil
bagi sektor ekonomi, seperti memajukan industri pariwisata dan asuransi.
Saya sendiri berpendapat kalau ada tiket murah seharga
Rp. 50.000 untuk tujuan promosi tidak terlalu masalah, asalkan pemberian harga
murah oleh suatu maskapai penerbangan tidak bertujuan ‘membunuh’ perusahaan
penerbangan lainnya agar kalah bersaing. Setelah perusahaan saingannya
‘bangkrut’ perlahan tapi pasti setelah menguasai ‘jalur-jalur gemuk’ lalu
menaikan harga tiket pesawat. Selama ini memang belum ada maskapai penerbangan
saling ‘gugat-menggugat’ dan melaporkan terkait persaingan usaha melalui Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan UU No 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Suatu kebijakan yang dibuat harus dipikirkan
matang-matang dampaknya bagi publik. Jangan karena emosional sesaat karena
adanya ‘sesuatu hal’ lalu dibuat kebijakan tanpa kajian yang mendalam yang
tidak melibatkan dan mendengarkan suara stake holder.
Pak Jonan jangan hapus tiket murah penerbangan
domestik, karena dunia pariwisata kita masih memerlukan dukungan maskapai
penerbangan. Penetapan tarif batas bawah 40% dari tarif batas atas menurut saya
masih terlalu tinggi. Namun, apa boleh buat Keputusan telah ditandatangani oleh
Menteri Perhubungan. Apabila ada maskapai penerbangan yang ‘memberi’ diskon
lebih dari 40 % lalu di tutup dan dicabut izinnya oleh Kementerian Perhubungan,
maka sepi deh lalu lintas udara kita!!!
Sumber :
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2015/01/07/bagaimana-sih-pengaturan-tiket-pesawat-terbang-715234.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar