Liputan6.com, Jakarta -
Perseteruan antara Ahok dan Front Pembela Islam (FPI) terus membara. Setelah
saling tuding, kini keduanya saling serang dengan melaporkan satu sama lain.
Ahok, yang merupakan Pelaksana
Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, telah mengirim surat Kementerian Hukum dan
HAM serta ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta dua lembaga tinggi negara
itu membubarkan FPI.
Tak tinggal diam, ormas yang
membawa nama agama itu pun melaporkan Ahok ke polisi. Mereka melaporkan
politisi bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu Rabu (12/11/2014), di Polda
Metro Jaya.
Tuduhannya, Ahok melakukan
perbuatan tidak menyenangkan kepada organisasi dan pencemaran nama baik. Ketua
Bantuan Hukum FPI Sugito mengatakan, pelaporan itu dilatarbelakangi oleh
komentar Ahok terhadap unjuk rasa yang digelar Gerakan Rakyat Jakarta (GMJ),
termasuk di dalamnya ormas FPI, di Balaikota DKI Jakarta pada Selasa 11
November 2014.
"Pada saat itu demonya
adalah GMJ dan itu ada dari berbagai macam ormas yang terlibat, salah satunya
FPI. Dalam hal ini juga, dia (Ahok) membuat statement yang memojokkan
FPI," kata Sugito sesaat sebelum memasuki Sentra Pelayanan Kepolisian
(SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta
Tak hanya itu, kata Sugito,
pihaknya juga keberatan dengan sikap Ahok yang dinilai sengaja memanfaatkan
kekuasaan dan wewenangnya sebagai Plt Gubernur DKI untuk merekomendasikan
pembubaran FPI. "Dia (Ahok) menggunakan kekuasaan dan wewenangnya
membawa-bawa surat ke Mendagri, ke Menkumham untuk membubarkan FPI. Ada urusan
apa itu dengan Ahok?" tambah Sugito.
Dia mengungkapkan, laporan ke
polisi juga disertai sejumlah barang bukti. Antara lain print out
berita media online yang berisi pernyataan Ahok yang dianggap menghina
pimpinan FPI, Habib Rizieq. "Kita juga bawa bukti lainnya, jadi ada
pemberitaan media dan statement dia (Ahok) di televisi yang sudah kita
rangkum dalam bentuk CD, yang dengan gagahnya, arogannya, saya akan
bubarkan FPI
lewat Kemenhumkam," tukas Sugito.
Tak hanya ke polisi, Tim Bantuan
Hukum FPI juga mengaku akan mengajukan permohonan judicial review atau uji
materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI
Jakarta.
Mereka juga akan menempuh jalur
lain jika Ahok benar-benar dilantik menjadi gubernur DKI yakni melayangkan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
FPI, ujar Sugito, tetap akan
menolak Ahok sebagai Gubernur DKI. "FPI tidak akan pernah menyerah, FPI
tetap menginginkan Ahok tidak menjadi Gubernur Jakarta."
Respon keras ini diperlihatkan
FPI, setelah sebelumnya Ahok menunjukkan surat rekomendasi pembubaran FPI usai
rapat dengan buruh, Senin 10 November 2014.
Ahok beralasan, surat itu
dikeluarkan karena FPI sudah banyak melanggar aturan, baik secara hukum maupun
konstitusi. Ahok mencontohkan, FPI kerap menutup jalan, menghasut, atau malah
meminta orang untuk melempar batu. "Yang melakukan anarkis dan melanggar
konstitusi, dan juga melanggar ketertiban umum, menutupi jalan adalah melanggar
hak asasi pengguna jalan," tegas Ahok.
Sumber:
http://news.liputan6.com/read/2133192/ahok-vs-fpi-siapa-menang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar