welcome

Welcome Comments Pictures

Minggu, 26 Juni 2016

Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam membuat Desain Sistem / Software



FASE DISAIN 

7.1. PENDAHULUAN

Aktivitas utama dalam Fase Disain adalah membuat top dan medium level dari disain sistem dan mendokumentasikannya dalam Spesifikasi Disain. Aktivitas kedua dimulai dengan melakukan Rencana Test Penerimaan (Acceptance Test Plan / ATP).

ATP adalah sebuah dokumen tes yang akan digunakan untuk mendemonstrasikan seluruh fungsi sistem kepada user pada fase penerimaan.

Terdapat dua langkah dalam mendisain sistem software, yaitu :
 Pertama, bagilah sistem menjadi beberapa komponen secara fungsional.
 Kedua, hubungkanlah komponen-komponen tersebut.

Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam membuat Desain Sistem / Software

Efektif - Efisien.
Dengan Standar Operating Procedure ( SOP ) yang jelas maka karyawan akan lebih efektif langsung ke tujuan yang dibutuhkan pelanggan tanpa ada delay untuk proses yang berbelit belit. Dengan efektifitas yang baik sudah barang tentu perusahaan anda akan lebih baik citranya di mata customer anda.
Tanggung jawab antara satu karyawan dengan karyawan yang lain akan terlihat secara jelas apabila ada delay di salah satu bagian untuk proses tertentu. Misalnya apakah suatu proses berhenti pada proses perijinan - pergudangan - pengiriman bisa di monitor secara jelas dalam suatu system perangkat lunak. Ini merupakan suatu efisiensi yang besar dalam pengelolaan sebuah kinerja suatu usaha / institusi.

Lebih Hemat

Penerapan Perangkat Lunak ( Software ) yang tepat dapat menghemat pengeluaran misalnya dalam hal pencetakan dokumen.  Dokumen akan dicetak sesuai dengan kebutuhan saja untuk yang membutuhkan. Pihak pimpinan tidak perlu mendapatkan dokumen cetak apabila untuk laporan sesaat saja karena semua informasi sudah bisa di dapatkan melalui Perangkat lunak Anda.
Selain itu dengan Perangkat Lunak yang tepat dapat menghemat biaya komunikasi. Misalnya antara pimpinan dengan bawahan akan melihat data di perangkat lunak dan tanpa komunikasi keduanya juga akan sama sama paham untuk menindaklanjutinya. Begitu juga antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat. Hal ini akan mengurangi biaya komunikasi voice antara satu karyawan dengan karyawan lain di beda kantor. Penghematan dalam artian cost telepon dan efisiensi waktu kerja karyawan.
  

Terdokumentasi
Semua catatan / informasi dari sebuah transaksi dengan pelanggan tidak akan bertebaran kemana mana, karena semua data telah di organisasi dengan baik dengan sebuah database yang menangani transaksi tersebut. Untuk tahun tahun yang sudah berjalan, data tersebut dapat di arsipkan dan di backup untuk kepentingan auditor sewaktu waktu.
 Kredibilitas lebih baik ke Customer
Semua informasi rekam jejak dari customer didokumentasikan dengan baik oleh Perangkat Lunak, dan dengan sistem yang baik informasi tersebut dapat disajikan dalam hitungan detik untuk menunjang kebutuhan informasi ke customer. Customer yang nyaman, akurat dan cepat di layani akan meningkatkan kredibilitas perusahaan / institusi anda.
Akuntable dan Auditable
Informasi mengenai data rekam jejak Pelanggan, Barang, Keuangan, Semuanya bersifat akuntable  (dapat dihitung secara uptodate) tanpa bantuan karyawan misalnya jumlah stok barang A atau Kondisi keuangan pada saat tanggal sekian dapat diketahui dengan sangat mudah.
Selain itu dengan bantuan Perangkat Lunak semua informasi auditable ( Dapat diaudit ) dengan mudah dan terdokumentasi. Misalnya ketidak sesuaian keuangan antara sistem keuangan dengan aslinya dapat ditelusuri dengan mudah sehingga terjadi kejelasan kinerja dari suatu bagian.

Lebih cepat dalam Pengambilan Keputusan.
Dengan perubahan informasi yang cepat diketahui, pihak Executive / Manajemen akan lebih cepat mengambil tindakan terkait dengan kondisi yang sebenarnya. Misalnya Fluktuasi harga barang yang tidak menentu dibanding dengan jumlah stok yang kurang memadai maka pihak manajemen akan mampu untuk menyikapinya dengan responsif.
Informasi Data secara Realtime.
Informasi akan lebih mudah diakses secara Realtime dengan Software / Perangkat Lunak yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Contohnya adalah informasi Stok Barang A pada tanggal dan Jam sekian akan lebih mudah memantaunya karena data stok barang merupakan pengurangan pemakaian stok barang.

Otomatisasi System Usaha.
Informasi Pelanggan akan secara otomatis di delegasikan kepada pegawai yang tepat. Dan setiap proses di suatu bagian selesai akan memberikan notifikasi otomatis ke bagian selanjutnya.

Dapat diakses dimana saja dan oleh siapa saja yang berhak.
Informasi dari perangkat lunak tersebut dapat di buat private / dapat diakses oleh orang tertentu saja. Informasi tersebut juga dapat di buat publik untuk bagian tertentu saja sesuai dengan kebutuhan informasi pelanggan atau pihak manajemen lain di kantor pusat.
 Aspek aspek yang perlu diperhatikan dalam membuat Perangkat Lunak
1.      Logika / Alur Program yang Tepat.
2.      Inti dari sebuah software adalah logika 
3.      Bahasa Pemrograman yang sesuai dengan Kebutuhan
Pemilihan Bahasa pemrograman yang sesuai kebutuhan merupakan sesuatu yang penting dilakukan diawal dalam tahapan Analisa kebutuhan pembuatan software. beberapa pertimbanganya adalah sebagai berikut : 
1.      Apakah software tersebut harus dapat diakses oleh siapa saja dan dimana saja.
2.      Berapakah Jumlah transaksi per berapa menitnya untuk software tersebut.
3.      Apakah system tersebut berinteraksi dengan banyak user / ban
4.      Apakah ada sistem otomatisasi seperti tugas yang selalu berjalan setiap jamnya.
5.      Apakah pelanggan mau berinvestasi untuk menggunakan software lisensi seperti    Oracle / Microsoft untuk Database Systemnya.

Sekurity Sistem
Dalam membuat suatu sistem Perangkat Lunak / Software haruslah diperhatikan sisi keamanan dari system tersebut. Mulai dari Setting Server, apabila menggunakan Windows akan banyak sekali virus atau trojan yang siap untuk menghambat keamanan system anda. Apabila menggunakan Server Linux maka harus dikonfigurasi dengan baik karena default dari sistem linux adalah sekuritinya banyak yang terbuka. Oleh karenanya memang harus di cermati dengan seksama sisi ini. Level ini adalah keamanan Jaringan dari suatu sistem
Dari sisi software ada beberapa sisi keamanan yang mungkin akan menjadi celah untuk diretas. Salah satunya adalah karena bug / logika yang kurang sempurna dari developer software tersebut. Oleh karenanya memang harus benar benar diperhatikan rancangan dari sistem tersebut, siapa orang orang yang bertanggung jawab dalam development software tersebut dan bagaimana proses testing terhadap bug tersebut dilakukan. Intinya dalam membuat software tidak hanya asal jadi akan tetapi seberapa bagus logika developer tersebut. Hal ini dapat diketahui dengan portofolio dari developer tersebut.
Ketiga adalah dari sisi Desain Database sebuah software. Apakah desainnya benar benar bagus karena suatu sistem database ini akan menyimpan semua informasi dilingkungan anda. Apabila relasi dan desain datanya kurang begitu sempurna akan menjadikan suatu masalah di kemudian hari.

User Interface yang bagus dan mudah untuk digunakan.
Interaksi antara software dengan pengguna juga sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja dari pengguna software itu sendiri dan sistem secara keseluruhan.
Desain tampilan yang baik - urutan / flow program yang benar merupakan pertimbangan yang harus diperhatikan benar benar dalam proses development sebuah software.

Kesesuaian dengan Kebutuhan
Suatu sistem software haruslah dapat sesuai dengan kebutuhan pelanggan yang memesannya dengan sempurna. Misalnya  untuk akuntansi haruslah dapat menghitung barang barang yang kena pajak dan tidak dikenai pajak dengan sempurna.
Sistem software bukanlah input data - output data. Proses adalah Kuncinya.
Sistem software yang baik tidaklah hanya proses memasukkan / Input data saja kemudian meng-outputkannya saja. Akan tetapi "Proses" transformasi dari data menggunakan rumus - aturan - kaidah kaidah yang berkaitan untuk satu pengguna dan pengguna lainnya adalah suatu hal yang harus diperhitungkan. 

Desain sistem yang modular yang terintegrasi.
Dalam membuat sistem software lebih baik apabila antara satu bagian dengan bagian yang lain terintegrasi secara modular. Misalnya dalam suatu restoran bagian dapur dan penjualan terintegrasi secara sempurna. Dapur mengetahui stok yang masih tersedia sehingga dapat mempersiapkan lebih dini. dalam mengetahui stok tersebut akan lebih baik informasinya melalui software dibandingkan melalui media cetak seperti cetak excel. Inilah yang disebut dengan terintegrasi. 
Selain itu sistem ini haruslah modular. Perubahan dari sistem proses penjualan haruslah minor perubahan pada proses di dapur. Hal ini akan lebih memudahkan apabila akan dikembangkan ke bagian sebelumnya misalnya pergudangan dsb.

Multi User Multi Privillege
Setiap pengguna dari sistem software haruslah mengakomodasi kebutuhan dari pengguna penggunanya. Kebutuhan Penjualan tentulah berbeda dengan kebutuhan pengguna dapur / pergudangan. Kebutuhan User A sebagai karyawan penjualan tentulah berbeda dengan user B yang memiliki wewenang sebagai Pimpinan dalam suatu perusahaan.
Fleksibilitas pengaturan dari masing masing pengguna dengan hak hak aksesnya merupakan sesuatu yang harus diperhatikan dalam software yang baik

Sumber :
http://puspita93.blogspot.co.id/2016/05/pengelolaan-proyek-si-software.htm
 

Tes Penerimaan Pada Pengelolaan Proyek Sistem Informasi



Tujuan dari penerimaan adalah mendapatkan pernyataan tertulis dari user bahwa produk (dalam hal ini sistem) yang dikirim sesuai dengan yang dijanjikan.
Mendapatkan persetujuan ini dan pembayaran jika itu adalah proyek yang dikontrak mungkin akan sulit, kecuali user yakin bahwa sistem bekerja dengan baik sesuai dengan yang dijanjikan. User mungkin merasa takut pada penerimaan : dia mengambil ahli kepemilikan dan tanggung jawab sistem. User mungkin enggan menyerahkan tanda penerimaannya – apa yang terjadi jika sesuatu salah ? 


Terdapat 2 pendekatan yang umum digunakan untuk penerimaan yaitu 'Parallel Run' dan 'Penerimaan sedikit demi sedikit', masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.
Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan pendekatan-pendekatan tersebut:
 


Pendekatan Parallel Run
Kelebihannya:
1.    Pendekatan berikut ini cukup mudah
2.    Menggunakan pendekatan ‘Trial Period atau Parallel Run' tim proyek akan mudah memasang sistem baru untuk dicoba oleh pemakai.
3.    Pendekatan ‘Parallel Run' akan menambah dimensi dari peralihan sistem lama yang bekerja dengan perbandingan dan cadangannya
                                          

Kekurangannya:
1.    Masalah kecil dapat membuat anda menjalankan kembali selama ‘X’ hari untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Kadang-kadang sistem software yang rumit tidak pernah 100% di-debug. 
2.    Mungkin sulit untuk mencari penyebab dari suatu masalah. Jika 10 user berada pada sistem yang interaktif dan sistem tersebut rusak, ini merupakan tantangan untukmenemukan dengan tepat apa yang menyebabkan sistem tersebut rusak. 
3.    Tidak ada jaminan bahwa semua kelebihan sistem akan dicoba dalam ‘X’ hari. Penulis pernah melihat sebuah sistem akuntansi yang diterapkan pada awal tahun fiskal baru. Sistem itu berjalan baik selama masa percobaan (6 bulan) sampai mengalami kegagalan pada akhir tahun fiskal ketika akuntan mencoba untuk 
4.    melakukan tutup buku. Sayangnya garansinya telah habis dan penjual (vendor) tidak mau memperbaikinya. 
5.    Biarkan end usermasuk ke sistem pada hari pertama yang penerapannya tidak selalu bermanfaat. Karena dalam hal ini faktor penampilan lebih berperan. Seperti dalam roman, kesan pertama sangat penting. 

Pendekatan Penerimaan sedikit demi sedikit
Kelebihannya:

1.    Anda dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan.
2.    Sebuah tindakan yang menyebabkan masalah adalah selalu diketahui-anda mengetahui dengan tepat siapa yang mengetik ketika masalah terjadi. 
3.    Pemakai tidak merasa takut tentang semuanya, tandatangan 'kecil' daripada sebuah tandatangan 'biner' yang diterima semuanya atau tidak sama sekali.

Kekurangannya:

1.    Memerlukan banyak pekerjaan untuk menulis ATP (Acceptance Test Plan/Rencana Tes Penerimaan)
2.    Dalam beberapa hal pemakai mungkin tidak akrab dengan pendekatan ini.tetapi anda dapat mengakrabinya dengan metode baru sebelumnya.
3.    Seharusnya tidak ada keengganan untuk menerima dan membayar jika metode ini digunakan.
Pertanyaan V-CLASS 
Menurut Anda apa yang akan terjadi jika diakhir Tes Penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal proyek, jelaskan.
Jika sebuah tes gagal atau tidak sesuai, maka Tim proyek dengan penuh harapan memperbaiki masalah langsung di tempat pengujian. Jika itu masalah utama maka tes ditunda sampai masalah dapat diperbaiki. Dalam teori hanya tes yang gagal yang diulang, walaupun user memiliki hak untuk menjalankan kembali tes yang diterimanya sesudah perbaikan.

Sumber :

Senin, 18 April 2016

PERATURAN DAN REGULASI

  1. perbandingan cyber law diberbagai negara. jelaskan perbedaannya

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia Cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)

  • CYBER LAW DI NEGARA INDONESIA :
CyberLaw di Indonesia sudah mulai di rintis sebelum tahun 1999. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang mengenai cyberlaw tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. “Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana dengan baik”. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.

  •  CYBER LAW DINEGARA MALAYSIA
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997.

  • CYBER LAW DINEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act (ETA) Singapura memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Transactions Act yang telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

  • CYBER LAW DINEGARA VIETNAM
Cyber crime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

  • CYBER LAW DINEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

  •  CYBER LAW DINEGARAAMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).


2.  UUD NO 19 TENTANG HAK CIPTA KETENTUAN UMUM, LINGKUP HAK CIPTA, PERLINDUNGAN, PEMBATASAN HAK CIPTA, DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI

Lingkup Hak Cipta

Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :

a. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

b. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Perlindungan Hak Cipta

Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :

(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :

a.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.

e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.

f. Fotografi dan Sinematografi.

g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Prosedur Pendaftaran HAKI

Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

3. UU no 36, sebutkan azas dan tujuan telekomunikasi
 
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun. Jadi keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua pihak.

Sumber :
http://oneway-kurniasurbakti.blogspot.co.id/2013/05/uu-no36-tentang-telekomunikasi-asas-dan.html
https://yanesscihuy.wordpress.com/2014/04/12/ruang-lingkup-uu-tentang-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki-di-depkumhan/
PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)

Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ